Pre Sale Financing
Sebagai Alternatif Pembiayaan Industri Kreatif
Oleh : Dedy Kurniadi
DEDY KURNIADI & CO, Lawyers
Masih dalam semangat Indonesia Kreatif 2009, masih banyak yang harus dilakukan bagi pengembangan Industri Kreatif di Indonesia. Salah satu agenda pentingnya adalah mempersiapkan skema pembiayaan bagi Industri Kreatif yang umumnya kurang memiliki asset-asset nyata (tangible assets) untuk dijadikan jaminan pembiayaan. Sebagai Industri yang mengedepankan kreatifitas,talenta dan hasil pemikiran tentu Industri Kreatif lebih mengedepankan asset-asset tidak nyata (intangible assets) sebagai roda penggeraknya.
Minimnya penguasaan tangible assets tersebut telah menjadi salah satu hambatan untuk memperoleh pembiayaan dari dunia Perbankan dan Lembaga Pembiayaan lainnya. Karena itu Industri Kreatif memerlukan alternatif skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan business nature nya yang sarat kreatifitas namun minim kapital terutama pada Industri Kreatif Independen (Indie).
Salah satu skema pembiayaan yang patut dikaji,untuk dijadikan alternatif, adalah Pre Sale Financing yang secara alamiah berkembang dalam industri perfilman akhir-akhir ini. Skema ini perlu dijadikan alternatif dan diupayakan kemungkinan implementasinya sebagai wujud keseriusan Pemerintah dalam mengembangkan Industri Kreatif.
Pre Sale Financing Pada Industri Film
Salah satu cara membantu biaya produksi yang dibutuhkan oleh produser film independen adalah skema pembiayaan sebelum penjualan atau dikenal dengan Pre-Sale Financing. Pre-sale financing adalah pembiayaan terhadap sebuah film yang masih tahap produksi dan belum dijual atau didistribusikan. Pembiayaan ini dilakukan oleh bank. Salah satunya didahului dengan adanya kontrak penyaluran (distribution contract) yang dibuat oleh produser film melalui agen penjualan kepada penyalur (distributor). Misalnya, kontrak tersebut menentukan syarat jaminan pendapatan minimal (minimum guaranteed amount) yang disepakati oleh distributor untuk membayar tanpa syarat atas hak pendistribusian.
Kontrak penyaluran (distribution contract) inilah yang berfungsi sebagai jaminan atas kredit yang diajukan oleh perusahaan produser film kepada bank. Kontrak penyaluran (distribution contract) menerangkan adanya peralihan hak distribusi, apabila perusahaan produser film tidak melunasi kedit yang telah diberikan oleh bank. Oleh karenanya, bank berhak memperoleh manfaat dari hasil distribusi film tersebut sebagai pembayaran atas kredit perusahaan produser film.
Pre-sale Financing ini belum populer di Indonesia, sehingga perusahaan produksi film mengalami kesulitan pembiayaan untuk menghasilkan film. Adapun jaminan yang dapat diberikan hanya berupa kontrak distribusi, sementara pembuatan film masih dalam tahap produksi yang belum tentu bisa selesai. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan bank sebelum mengucurkan kredit kepada perusahaan Industri film di tanah air.
Pre Sale Financing dimulai dengan adanya suatu Pre Sale Contract yaitu kontrak yang dibuat pada saat pra produksi. Pre Sale Contract dibuat saat suatu produk kreatif masih berupa dokumen-dokumen seperti konsep, skenario, proposal berikut anggaran (budget), kontrak-kontrak performer, yang telah berada ditangan Produser.
Pada saat pre-sell contract, produser tidak menerima uang tunai melainkan hanya menerima jaminan pembayaran yang akan diterima pada saat serah terima hasil produksi film. Lampiran lain dari pre sell contract adalah distribution contract yang memberi hak kepada distributor untuk mengeksploitasi film tersebut dalam berbagai bentuk media. Pre-sell contract maupun distribution contract mencantumkan jumlah pendapatan minimum (minimum guaranteed amount) bagi produser. Pre sell contract atau distribution contract berikut dokumen-dokumen pelengkapnya tersebut-lah yang akan menjadi jaminan (collateral) bagi bank yang akan memberikan kredit.
Para pihak yang terlibat dalam pre-sale financing adalah “producer” yaitu perusahaan yang memproduksi film dan “lender” yakni bank yang membiayai. Setelah ditandatanganinya “Loan Agreement”, Bank menyediakan dana pinjaman bagi produser untuk membiaya produksi filmnya sesuai jadwal.
Sebagai jaminan atas hutangnya, producer menyerahkan berbagai jaminan. Jaminan tersebut antara lain seperti Promisory Notes yaitu suatu pengakuan hutang diikuti dengan janji untuk membayar sejumlah uang pada tanggal yang dijanjikan berikut jumlah bunga pada tingkat bunga yang dijanjikan. Jaminan berupa promisory notes ini belumlah mencukupi sehingga bank masih membutuhkan jaminan lain.
Jaminan lainnya tersebut adalah uang yang akan diperoleh dari distributor. Oleh karena itu producer juga menyediakan suatu “assignment of proceeds” yaitu dokumen dimana producer menyerahkan hak untuk menerima uang dari distributor saat jatuh tempo.
Selain itu terdapat pula jaminan berupa security agreement atau penjaminan hak cipta sebagai jaminan kebendaan (copyright mortgage).
Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa pembiayaan dengan skema pre sale financing melibatkan jaminan-jaminan berupa promisory notes, assignment of proceeds, security agreement hak cipta sebagai jaminan kebendaan (copyright mortgage) dan juga dokumen pre-sale atau distribution contract sebagai dasar dari pembiayaan. Copyright mortgage dan security agreement dimaksudkan untuk menjamin hak prioritas bank dalam hal terjadinya kepailitan produser.
Peluang Implementasi Pre Sale Financing pada Industri Kreatif Non Film
Industri Kreatif pada umumnya memiliki rantai nilai tambah yang relatif sama. Karena itu terdapat pula peluang untuk menerapkan Pre Sale Financing pada Industri Kreatif lainnya.
Alur nilai tambah Industri Kreatif dimulai dari akuisisi hasil-hasil kreatif, kontrak performer, proses produksi, hingga eksploitasi berupa perbanyakan, distribusi hingga pengumuman. Alur nilai tambah ini terjadi pula pada industri kreatif games kreatif, software komputer, karya musikal, dan produk kreatif informasi teknologi lainnya. Alur nilai tambah ini menghubungkan elemen-elemen industri kreatif mulai dari elemen kreator, produser, hingga elemen distributor (gate keeper).
Selain itu Industri Kreatif umumnya menghasilkan suatu produk berupa ciptaan yang dikategorikan hak cipta (copyright) sebagai sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai hak kebendaan. Karena itu terbuka kemungkinan untuk menempatkan produk kreatif sebagai suatu jaminan hutang sepanjang dimungkinkan dalam praktek hukum di Indonesia.
Sesuai dengan uraian diatas maka terdapat kemungkinan untuk mengimplementasikan Pre Sale Financing sebagai skema pembiayaan Industri Kreatif di Indonesia.
Hambatan utama atas implementasi Pre Sale Financing di Indonesia justru datang dari praktek perbankan sendiri ditambah dengan kurang tersedianya pranata hukum yang dapat memayungi transaksi tersebut. Adapun hambatan-hambatan tersebut antara lain>
- Umumnya jaminan berupa hak tagih (assignment of proceeds) dipergunakan sebagai jaminan tambahan dari jaminan barang tetap (tangible assets). Pada prakteknya Perbankan dan Lembaga Pembiayaan kita belum terbiasa menjadikan hak tagih sebagai jaminan utama karena dianggap masih memiliki resiko tinggi.
- Belum terdapat pranata hukum yang detail tentang bagaimana menjadikan Hak Cipta sebagai jaminan hutang dibawah fiducia seperti praktek Copyright Mortgage.
Perlu kita lihat keseriusan pemerintah untuk memberikan dukungan atas kemungkinan pembiayaan Industri Kreatif yang lebih masal. Salah satu cara nya adalah dengan merangsang sektor perbankan agar lebih memberikan kesempatan penerapan skema yang lebih sesuai dengan Industri Kreatif seperti hal nya Pre Sale Financing. Untuk itu tentu saja pemerintah harus memberikan kepastian hukum bagi dunia perbankan dengan ketentuan yang detail tentang penjaminan intagible asset seperti hak cipta.
Sekian .
- komentar -